POSMETROMEDAN.com – Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja menggelar konfrensi pers pasca insiden ledakan diduga bom ikan di tangkahan ikan UD Beringin di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (24/1/2022) pekan lalu. Polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dijelaskan, kedua tersangka itu berinisial D (31) warga Jalan Budiluhur, Kecamatan Pandan, Tapteng dan FA (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.
D merupakan pengontrak gudang sumber ledakan. Sedangkan FA, bertanggung jawab sebagai pengurus kapal sekaligus memasarkan ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak tersebut.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1, UU Darurat 12/1951.
Pasal tersebut berbunyi; barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Diungkapkan, kedua tersangka ini sempat melarikan diri, namun berkat kerja sama seluruh fungsi, pada Sabtu 29/1/2022, kemarin, tersangka menyerahkan diri dan diamankan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kita dibantu Tim Jibom Brimob dan Dirkrimun Polda Sumut. Tim IT dari Polres Dairi juga membantu kita untuk mengungkap keberadaan terduga tersangka. Dan kita akan terus bekerja untuk mengungkap para tersangka yang lain,” tandasnya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing












