Wabup Deliserdang Jelaskan Perubahan Ranperda 2019-2024 

oleh
Wakil Bupati Deliserdang, HM A Yusuf Siregar mewakili Bupati Ashari Tambunan, menjelaskan Ranperda 2019-2024 tentang Sarana dan Prasarana. (Kominfo DS for Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Wabup (Wakil Bupati) Deliserdang, HM A Yusuf Siregar menjelaskan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jangka menengah 2019-2024 tentang sarana dan prasarana.

Melalui Sidang DPRD, mewakili Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Wabup menyampaikan penjelasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 4 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2019-2024, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan Silangit. Turut hadir Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya, para Forkopimda, anggota DPRD beserta para Staf Ahli, Kepala OPD serta Kabag, di Ruang Sidang DPRD Deliserdang, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA..  Longsor Akses Jalan Putus, Warga STM Hulu Terisolir

Wakil Bupati HM A Yusuf Siregar menyampaikan secara umum perubahan RPJMD 2019-2024 disebabkan terjadinya kejadian luar biasa wabah Pandemi Covid 19, yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang berdampak pada perubahan asumsi indikator makro daerah. Sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah.

Ruang lingkup perubahan perubahan RPJMD 2019-2024 diantaranya, penjelasan latar belakang perubahan RPJMD 2019-2024 dan pembaharuan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perubahan.

BACA JUGA..  Sambut HUT TNI ke 81, Kodim 0204/ DS Bersih Sungai

Pembaharuan data dan informasi pembangunan yang meliputi aspek geografis, demografis, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah dari sebelumnya tahun 2013-2018 menjadi 2016-2020.

Penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran 2023-2024. Penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, pembangunan, pemetaan program prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap pencapaian indikator makro.

Juga, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pembaharuan target kinerja dan kebutuhan pendanaan program perangkat daerah, pembaharuan target kinerja indikator makro, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja daerah.

BACA JUGA..  Jalinsum Lubuk Pakam - Perbaungan Dikorek Tak Langsung Ditambal Bahayakan Pengendara

Selanjutnya, Ranperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda ini bertujuan untuk: menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas;  menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat; menjamin keberlanjutan pemeliharaan menjamin pemanfaatan prasarana.

Sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum; mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan. pemerintah daerah, dan pengembang. (*)

Reporter: Aswar/Demson Tambunan
Editor: Maranatha