POSMETROMEDAN.com – Tiga dari enam komplotan geng motor yang menganiaya dan melarikan sepeda motor korbannya, berhasil diciduk Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Selain ketiganya, barang bukti berupa sepeda motor juga ikut diamankan.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku (6 orang) menganiaya Daniel Dwi Putra Limbong lalu melarikan sepeda motor korban. Selanjutnya korban bersama rekannya membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
Keterangan diperoleh wartawan daei pihak kepolisian, sebelum dibegal, korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temanya M Danis warga Martubung, hendak pulang ke rumah masing-masing, Minggu (10/10) lalu sekitar pukul 03.00 Wib, dengan mengendarai sepeda motor.
Sewaktu melintas di Jalan Sunggal, tepatnya di simpang lampu merah Sei Batanghari, keduanya berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (geng motor).
Menghindari hal yang tak diinginkan, korban berhenti. Ternyata upaya mereka lihita kelompok geng motor tersebut, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan kedua korban.
Takut terjadi masalah, Daniel memilih tancap gas. Namun para pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya.
Tak hanya itu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, HandPhone dan dompet.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman, Minggu (19/12/2021) sore.
Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong, AKP Budiman Simanjuntak beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.
Hingga satu pelaku berinisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung berhasil diamankan, Rabu (8/12/2021).
“Berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 orang pelaku yang lain inisial RNS (23) tinggal di Jalan baru Tanjung Gusta. SRN (21) tinggal di Jalan Binjai, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal. Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” kata AKP Budiman.
Akibat perbuatan mereka ketiganya kini
dipersangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. (*)
Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing












