Pemkab Deliserdang Gelar Pertemuan dengan Perwakilan Serikat Pekerja

oleh
TERIMA MASUKAN: Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar bersama Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, saat menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh terkait upah. (Foto: Aswar/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Pemkab Deliserdang gelar pertemuan bersama 12 perwakilan serikat pekerja dan buruh di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati, Rabu (8/12/2021).

Pertemuan ini adalah tindaklanjut hasil pertemuan dengan Serikat Pekerja/Buruh pada saat demonstrasi di lapangan Garuda, Kecamatan Tanjung Morawa pada Senin (06/12/2021) lalu.

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar bersama Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait didampingi Kadis Tenaga Kerja Drs. TH. Sitanggang, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara H. Romaden Lubis SH.,MM. bersama Pegawai Pengawas /PPNS Sopian Siregar Siregar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang Norma Siagian SE., MAP. Beserta pejabat lainnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR Asal Sumut

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengatakan kenaikan upah yang selama ini dipermasalahkan, bagi Pemkab Deliserdang persoalan tersebut tidak jadi masalah. Kalau bisa, para pekerja dan buruh mendapatkan lebih besar lagi diatas UMK. Namun, untuk membicarakan UMK ini ada aturan-aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan lain sebagainya.

BACA JUGA..  Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden

“Pemkab Deliserdang berkeinginan agar warga masyarakat Deliserdang sejahtera, sesuai dengan visi misinya yaitu dengan wilayah dan masyarakatnya Maju, Sejahtera sekaligus Religius dan Rukun dalam Kebhinekaan,” ucap Wakil Bupati.

Setelah pertemuan tersebut, Wakil Bupati menyebutkan ada empat hal yang diserap dari aspirasi 12 perwakilan serikat pekerja dan buruh yang akan pemerintah Kabupaten Deliserdang fasilitasi.

“Yaitu Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh meminta Pemkab mengirimkan permohonan secara tertulis ke Provinsi Sumatera Utara agar UMK (Upah Minimum Kabupaten) Deliserdang direvisi kembali, perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh menginginkan duduk bersama dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Deliserdang untuk membahas struktur dan skala upah tahun 2023.
Selanjutnya, Serikat Pekerja dan Buruh bersedia dan siap untuk dilibatkan dalam kaitan pengupahan serta Perwakilan Serikat Pekerja dan buruh menginginkan dalam waktu dekat adanya pasar murah disentra–sentra industri di berbagai tempat untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru. (*)

BACA JUGA..  Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia, Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing