Kapolres Madina Sidak Tambang Emas di Sungai Batang Natal

oleh
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP M Reza Chairul AS bersama tim memimpin cek lokasi (Sidak) tambang ilegal di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. (Humas Poldasu for Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS memimpin cek lokasi (Sidak) tambang ilegal di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Asisten III Drs Sahnan Batubara memawakili Bupati Mandailing Natal, kepada wartawan Rabu (29/12/2021) menyampaikan Sidak bersama Kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Bupati Mandailing Natal, kepada penambang emas tanpa izin untuk dihentikan penambangan dengan menggunakan alat berat ini, karena sangat merusak alam dan berdampak terhadap kerusakan ekosistem lingkungan hidup.

Sementara itu Kapolres Mandailing Natal AKBP M Reza Chairul AS saat memberikan keterangan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, menyampaikan Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Bupati Mandailing Natal sebelumnya.

Dimana Bupati telah menghimbau untuk memberhentikan kegiatan tambang tanpa izin ini dihentikan. Saat itu Bupati juga berharap kepada Pihak Polri untuk melakukan penindakan. Untuk itu Polres Mandailing Natal dan Dit Krimsus Polda Sumatera Utara datang ke lokasi Penambangan ini.

BACA JUGA..  3 Wanita Gagal Kirim 9 Kg Sabu dan 800 Pieces Vape Narkoba ke Medan

Setelah Tim Polres Madina dan Dit Krimsus Polda Sumut sampai di Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal sudah tidak ada lagi alat berat yang beroperasi melakukan penambangan.

Saat diyanya apakah ini karena Sudak yang dilakukan sudah bocor terlebih dahulu, Kapolres Madina menerangkan, “Hal itu belum dapat kita pastikan, namun walau saat ini sudah tidak ada aktivitas penambangan, kegiatan tambang emas tanpa izin ini akan dipantau terus. Apabila nanti ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal ini, akan ditindak dengan tegas sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya. (*)

BACA JUGA..  Aksi Gengster Serang Pabrik PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Terluka

Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing