Kejar Target PAD, BPPRD Medan Kerahkan Petugas Opsir PBB

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menunjukkan keseriusannya dalam mengejar realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan Tahun 2021 dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai wujud nyata keseriusan tersebut, BPPRD Kota Medan menggerahkan petugas untuk melakukan operasi sisir (opsir) PBB ke rumah-rumah wajib pajak di Kota Medan, khususnya ke komplek-komplek perumahan mewah di Kota Medan yang memiliki nilai pajak yang terbilang besar.

“Sesuai Instruksi Pak Kaban (Kepala Badan) BPPRD Medan, penagihan PBB ke rumah-rumah mewah di Kota Medan yang nilai pajaknya cukup besar akan kita fokuskan hingga akhir tahun,” ucap Kabid PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis saat bersiap-siap bersama jajarannya, Sabtu (11/9).

Pantauan  secara langsung, komplek perumahan mewah pertama di kawasan Polonia yang disambangi BPPRD Kota Medan dan tim adalah The Palace Residence Jalan Mustang. Di komplek tersebut cukup banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar PBB rumah mewahnya, meski tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021 lalu telah berlalu.

“Di The Palace Residence ini total ada 143 WP, dari jumlah itu ada 64 WP yang belum membayar PBB nya untuk tahun berjalan ini, tahun 2021. Jadi secara persentase, ada sekitar 44 persen penghuni The Palace Residence yang belum membayar PBB nya,” kata Untung saat telah berada di The Palace Residance.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

Menurut Untung Lubis, nilai PBB rumah per unit di The Palace Residence sekitar Rp10juta per tahun 2021 ini. Artinya, ada tunggakan PBB sekitar Rp640juta yang masih harus dibayar oleh para penghuni The Palace Residence di Tahun 2021 ini.

“Makanya kita tagih kesini. Tadi kita bertemu dengan admin komplek dan kita dihubungkan dengan Humasnya, Pak Tampubolon. Mereka berjanji, dalam waktu 1 minggu ini akan dibayar tunggakan PBB nya. Alhamdulillah mereka kooperatif, dan kita tunggu realisasinya dalam 1 minggu ini,” ujarnya.

Disebutkan Untung, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, para WP di The Palace Residence telah melunasi PBB nya. Diharapkannya di tahun 2021 ini, hal itu bisa kembali terealisasi.

“Dan disini ada bu Lurah yang ikut bersama kita dalam melakukan sosialisasi dan penagihan PBB. Kita sudah berkoordinasi dan meminta beliau untuk ikut dalam melakukan penagihan di Kelurahan Suka Damai, termasuk di Komplek (The Palace Residence) ini,” sebut Untung dihadapan Lurah Suka Damai Juliana Angkat yang ikut dalam kunjungan tersebut.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Selain melakukan penagihan, sebut Untung Lubis, sesuai instruksi Kepala BPPRD Kota Medan, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada setiap masyarakat Kota Medan, termasuk para penghuni The Palace Residence agar dapat memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No.973/01.K/IX/2021 Tentang Penghapusan Saksi Administrasi Berupa Bunga Terhadap Tagihan PBB Kota Medan Tahun 2021 Yang Telah Jatuh Tempo.

Dijelaskan Untung, di dalam SK No.973/01.K/IX/2021 itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi para WP yang membayar PBB Tahun berjalan di Bulan September 2021 ini.

Artinya, bila biasanya PBB tidak dibayar hingga 31 Agustus sebagai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB, maka WP akan dikenakan denda sejak tanggal 1 September. Namun melalui SK itu, Pemko Medan memberikan keringanan dengan memberikan tenggat waktu hingga 30 September.

“Intinya untuk yang membayar PBB tahun 2021 di Bulan September ini, tidak dikenakan denda. Namun bila sampai 30 September tidak dibayar juga, maka per 1 Oktober akan dikenakan denda. Maka untuk para WP di Kota Medan yang belum membayar PBB nya, kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bayar lah PBB anda di Bulan September ini juga, maka tidak akan ada denda. Itu tadi sudah kita sampaikan juga kepada mereka di The Palace Residence,” jelasnya.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Penagihan PBB tak hanya dilakukan di The Palace Residence, tetapi juga di kawasan komplek elit lainnya di Kecamatan Medan Polonia, seperti di komplek Malibu Indah dan sejumlah komplek perumahan elit lainnya di kawasan tersebut.

Dan tidak cuma di Kecamatan Medan Polonia ini saja, tegas Untung, pada Sabtu kemarin, BPPRD Kota Medan melalui 7 UPT nya juga tengah melakukan penagihan PBB dan sosialisasi SK Wali Kota Medan tersebut ke seluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Fokus penagihan ke perumahan-perumahan ini akan terus kita fokuskan hingga akhir tahun. Karena masih cukup banyak perumahan di Medan yang menunggak PBB nya. Selain ke rumah-rumah, kita juga fokus melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (ali)