POSMETROMEDAN.com – Di masa pandemi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan berhasil merealisasikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai 67,21 persen atau Rp369 miliar dari target Rp550 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Ahmad Untung Lubis, kemarin (6/9).
“Kita optimis, target PBB bisa terealisasi 100 persen di sisa waktu yang ada. Kita tinggal mengumpulkan sekitar Rp180 miliar lagi. Angka pembayaran tiap hari terus ada kenaikqn untuk membayar PBB ” ucapnya.
Menurutnya, realisasi yang mereka capai tersebut menurun secara persentase, namun nilainya naik dibandingkan tahun.
“Tahun lalu, target PBB Rp440 miliar. Tahun 2021 ini, target PBB Rp550 miliar. Kami terus menyisir wajib pajak yang belum bayaar secara door to door,” bebernya.
Menurut Untung lagi, pihaknya juga sejauh ini sudah merealisasikan BPPHTB senilai Rp187 miliar dari target yang telah ditetapkan Rp360 miliar.
“Kita tetap optimis target yang telah dibebankan bisa tercapai semuanya. Untuk meningkatkan capaian realisasi tersebut, kami terus melakukan pendekatan persuasif dan kami akan terus meningkatkan sosialisasi penyuluhan perpajakan daerah agar kesadaran dan kepatuhan pajak daerah menjadi lebih baik pada masa yang akan datang,” tandasnya. (ali)











