Kriteria PPKM Sesuai dengan Zonasi Kasus Covid-19

oleh
SOSIALISASI: Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos M.TP mengikuti sosialisasi virtual Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM di luar Jawa-Bali di balai kota, Selasa (3/8/2021).(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos M.TP mengikuti Sosialisasi Virtual Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM di luar Jawa-Bali di balai kota, Selasa (3/8/2021).

Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan Inmendagri untuk Pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali.

Sosialisasi ini sejalan dengan Inmendagri  No 28 Tahun 2021 tentang PPKM diluar Jawa dan Bali dan Inmendagri No 29 Tahun 2021 tentang PPKM serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA..  Perda P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut Ditetapkan, Bupati Samosir dan DPRD Teken Persetujuan Bersama

“Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ucap Ardian.

Lebih Lanjut Ardian mengatakan, bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat.

Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna dan relawan lainnya.

BACA JUGA..  P APBD 2026 Tak Diketok, Kemendagri : Pemkab Deli Serdang Hanya Bisa Gunakan APBD Yang Sudah Ditetapkan, Proyek "Selipan" Tak Lolos

“Posko tingkat desa dan kelurahan berperan aktif dalam pengendalian, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Ardian.

“Dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Selain pengaturan PPKM Mikro, Ardian menyampaikan agar kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

BACA JUGA..  Bakti Masyarakat, Ketua Kwarcab Samosir Kerahkan Ratusan Anggota Pramuka Bersihkan Danau Toba

“Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” tutup Ardian.

Turut hadir dalam mengikuti sosialisasi virtual, Kepala Inspektorat H Kamlan Mursyid SH MM, perwakilan Dinas Damkar, perwakilan Satpol-PP, perwakilan DP3APM, perwakilan BPBD dan perwakilan Dinkes.(mag-1)