‘Gendong’ Sabu 10 Kg, Tiga Kurir Diamankan BNN 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Junaidi Nasution alias Ade, Yudika Ramosta alias Golap dan Nasruan alias Nasrul (berkas terpisah) disidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiganya terancam hukuman berat, yang didakwa atas keterlibatannya sebagai kurir sabu seberat 10 Kilogram (kg).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam berkas dakwaannya menguraikan, ketiga terdakwa melakukan aksinya pada Februari 2021. Mulanya, terdakwa Junaidi di telepon oleh terdakwa Yudika Ramosta untuk menyuruh mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10  bungkus.

Sabu tersebut, disimpan di dalam mobil warna putih yang terparkir di depan sebuah warung Ayam Penyet di kawasan Ringroad Sunggal Kota Medan.

“Untuk mengantarkan sabu itu terdakwa dengan dijanjikan upah Rp100 juta yang akan dibagi dua antara erdakwa dan saksi Yudika Ramosta Tampubolon (berkas terpisah),” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Donald Panggabean.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa mengambil kunci mobil di kaca spion dan terdakwa membawa mobil warna putih ke kos terdakwa di Jalan Ngumban Surbakti, Gang SadaniogaKelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor.

BACA JUGA..  Rumah dan 7 Unit Motor di Tanjung Morawa Terbakar, Kerugian 300 Jutaan

“Terdakwa lalu memindahkan 10 paket besar narkotika dengan berat 10.381 gram yang di bungkus dengan bungkus permen warna hijau dari dalam mobil  ke dalam kamar kost terdakwa,” bebernya JPU.

Kemudian, setelah memindahkan 10 bungkus narkotika tersebut, terdakwa mengembalikan mobil warna putih ke depan warung Ayam di kawasang Ringroad, Medan. Lalu, pada 3 Februari 2021 saat terdakwa Junaidi sedang menunggu terdakwa Yudika Ramosta di kos, datang dua petugas BNN guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

BACA JUGA..  Mandala By Pass Kerap Macet, Area Parkir Asia Susu Jadi Sorotan

Pada saat dua petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket besar narkotika dengan berat 10.381 gram yang di bungkus dengan bungkus permen warna hijau dari dalam kamar.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (pmg/gib)