Kasus Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Kanit PPA : Masih Periksa Saksi dan Gelar Perkara

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan sebut saja Melati yang masih berusia enam tahun, masih terus ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Terkini, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan melakukan gelar perkara.

“Kita masih memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus ini, guna melengkapi berkas perkaranya,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (14/7/2021).

Lanjut dikatakan Madianta, setelah memeriksa sejumlah saksi tambahan, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan saksi tambahan selesai, kita akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus ini duduk atau tidak. Jika kasus ini duduk, selanjutnya kita akan memanggil terlapor (Lim Liong Djui) untuk diperiksa atau dimintai keterangannya,” urai Madianta.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Madianta pun meminta kepada pihak korban agar bersabar, guna mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul ini.

“Mohon sabar dan dukungannya, agar kasus ini segera selesai dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Madianta.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah tujuh bulan kasus perbuatan pencabulan tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/3107/XII/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 16 Desember 2020 atas nama pelapor Farida Melani.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

Mirisnya lagi, pelaku dugaan perbuatan cabul bernama Lim Liong Djui (52) hingga kini masih bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum.

Farida Melani selaku ibu kandung Melati kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) mengatakan bahwa Melati telah dicabuli di rumah pelaku Lim Liong Djui (52) di Jalan Sun Yat Sen No. 14 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area pada Senin, 14 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

“Kemaluan anak saya (Melati) dicabuli pelaku dengan menggunakan tangannya. Tidak hanya itu saja, dia (Lim Liong Djui) juga menjilati kemaluan anak saya,” ujar Farida kepada wartawan.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

Dikatakan Farida, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sudah dilakukan sebanyak dua kali dalam hari yang berbeda. Pelaku juga memeluk dan mencumbui korban.

“Pelaku juga menyuruh anak saya untuk menghisap kemaluan pelaku hingga pelaku mencapai orgasme. Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku juga mengancam anak saya untuk tidak memberitahukannya kepada saya,” ungkap Farida.

Akibat kejadian itu, sambung Farida, kemaluan Melati mengalami sakit karena dimasukkan jari tangan oleh pelaku. “Tak hanya itu, anak saya mengalami trauma dan gangguan phisikis akibat perbuatan pelaku,” beber Farida sambil menangis.(bbs/gib)