Kasus Pencabulan Siswa SD Galilea P21, Keluarga Korban Apresiasi Polda Sumut dan Jaksa

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap enam anak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di SD Galile Medan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Ihwal pelimpahan yang ditandai dengan penyerahan berkas, tersangka BS dan barang bukti dari Polda Sumut kepada pihak kejaksaan ini dibenarkan oleh Direktur Ditresrimum Polda Sumatera Utara. “Sudah P21,” katanya, Sabtu (31/7/2021).

BACA JUGA..  Sabu 53 Kg & 10.000 Butir H5 Dimusnahkan 

Pelimpahan berkas ini sendiri mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani mereka mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan Pihak Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.

“Kita tentu sangat mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan. Kita berharap kasus ini segera berlanjut ke persidangan,” kata Ranto.

Ranto berkeyakinan, kecepatan dalam menuntaskan kasus seperti ini akan membuat masyarakat semakin percaya kepada aparat penegak hukum. Hal ini juga sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

BACA JUGA..  Polda Sumut Proses 7 Laporan Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Tersangka NW

“Kita tidak ingin seorang pelaku kejahatan seperti ini bebas tanpa hukuman. Artinya dengan menghukum pelaku maka kita berarti melindungi anak-anak lainnya dari aksi pelecehan,” ungkapnya.

Diketahui, BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Mei 2021 lalu. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi di SD Galile tersebut.

“Yang bersangkutan (BS) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi saat itu. (red)