POSMETROMEDAN.com – Respon Laporan warga, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu bernama Rahmad Syahputra alias Dedek (36).
Dari tangan warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), itu diamankan tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan berkat informasi warga kepada Kapores bahwasannya di lokasi ada peredaran narkoba yang dikendalikan tersangka, selanjutnya kami tindak lanjutin.
“Tersangka kami tangkap hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira PKL 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu,” tandasnya, Minggu (23/6).
Martualesi menjelaskan, tersangka sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp300 hingga 400 Ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (gib)












