POSMETROMEDAN.com – Polres Sergai patroli/operasi yustisi gabungan bersama dengan instansi terkait Pemkab Sergai, untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Razia tersebut selain memberikan himbauan juga akan menindak masyarakat yang melanggar prokes.
Selain itu, tim gabungan juga tetap mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Rabu (16/06/2021) sekitar pukul 09.00 wib, di pasar rakyat Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Bersekala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Juga tertuang dalam Intruksi mendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara serta Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/465/Vl/OPS.1.1/2021Tgl 12 Juni 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian menyatakan, masih ditemukan nasyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Serta masih ditemukanya masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Untuk itu langkah-langkah yang dilakukan adalah, memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM Berskala Mikro dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T.
”Dengan gerakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi dan ditambah dengan 3T yaitu, (Testing, Tracing dan Treatment)” imbaunya.
Lebih lanjut dikatakannya, bersedia melakukan testing atau pengecekan kesehatan melalui rapid test dan tes swab jika diperlukan. Membuka diri terhadap proses tracing atau penelusuran kontak kasus positif.
Serta segera menjalani treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi)” lanjutnya.
Dalam operasi Yustisi Ini, ditemukan 15 masyarakat yang melanggar prokes. selanjutnya 15 orang masyarakat Ini diberikan sanksi berupa teguran lisan. (gib)












