POSMETROMEDAN.com – Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku pencurian dan pembunuhan Kalianus Zai (40) karyawan toko elektronik. Dua pelakunya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kedua pelaku adalah Tri Witomo alias Tri (30) warga Desa Bakaran Batu, Dusun Sunda, Kecamatan Lubuk Pakam dan Wan Suhelmi (30) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lubuk Pakam I.
Setelah membunuh korban, mereka sempat melarikan diri ke Sibolga. Atas kesigapan polisi, keduanya tidak sempat melarikan diri lebih jauh lagi dengan tujuan Sumatera Barat.
Walau sudah dikepung, kedua pelaku masih coba melawan dan melarikan diri. Akhirnya petugas Polresta Deli Serdang mengambil langkah tegas dan terukur. Kaki kedua pelaku pun dibedil.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi saat konfrensi pers, didampingi Kabag Humas Poldasu Kombes Adi serta Bupati deli serdang Ashari Tambunan, senin (28/06/2021) siang
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum menghabisi korban, kedua pelaku datang ke toko UD Lau Dendang–tempat korban bekerja–, mengendarai mobil Avanza warna Silver BK 1571 MR. Saat itu pelaku berpura-pura membeli 2 barang elektronik mesin cuci dan AC.
Setelah memesan kedua barang elektronik itu, keduanya meminta agar barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil mereka.
Beralasan uang tinggal di rumah, selanjutnya pemilik toko meminta korban untuk mengikuti kedua pelaku dan naik ke dalam mobil. Setelah korban naik ke mobil, tanpa disadari kedua pelaku, anak korban mengikutinya dari belakang.
Di tengah jalan, kedua pelaku kemudian menghabisi korban dengan memukul kepalanya dengan mengunakan kunci Roda. Seketika korban tak berdaya.
Melihat korban sudah luka parah, kemudian salah seorang pelaku memecahkan kaca mobil sebelah kanan dan membuang tubuh korban ke jalan altileri bandara KNIA, atau tepatnya di depan gedung Sport Center. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Kedua pelaku sudah 5 kali menjalankan aksi pencurian ini. 3 di Sergai dan 2 di Tanjung Morawa. Selain itu kedua pelaku juga aktif menggunakan narkotika, sesuai hasil tes urin yang kita lakukan,” kata mantan Kapolres Belawan itu.
Akibat perbuatnya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 dan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelum konfrensi pers selesai, salah satu pengurus persatuan masyarakat Nias yang hadir, mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta DeliSerdang Yemi Mandagi beserta jajarannya.
“Terimakasih Pak Kapolres yang telah mengungkap dan menangkap otak pelaku pembunuhaan saudara kami. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan mereka. kami warga Nias mengucapkan banyak terima kasih,” bilangnya. (asw)












