POSMETROMEDAN.com-Pemko Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/870/STPCOVID-19/IV/TT/2021.
SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat di Kota Tebingtinggi.
“Langkah ini merupakan antisipasi pemutusan mata rantai Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” ujar Jubir Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian SSTP, MSi kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang diatur untuk dipatuhi masyarakat.
“Seperti pawai takbiran keliling tidak boleh dilakukan, karena berpotensi mengumpulkan massa dan meningkatkan kemacetan,” tutur Dedi yang juga Kadis Kominfo Tebingtinggi.
Kemudian kata Dedi, sholat Idul Fitri dilaksanakan di mesjid yang memuat 50% dari kapasitasnya.
“Terkait kegiatan silaturahmi, diimbau kepada masyarakat agar membatasi pertemuan fisik. Manfaatkan komunikasi virtual agar tetap menjaga jarak,” imbaunya.
Kepada warga dan masyarakat, agar membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Utamakan bersilaturahmi secara virtual.
“Jika harus bertemu tatap muka dimohon agar menerapkan Protokol Kesehatan 5M demi kebaikan kita bersama,” sebut Dedi.
Terkait masa libur, masyarakat juga diimbau untuk tidak piknik atau berpergian ke tempat-tempat keramaian. Seperti ke tempat wisata, mall, dan lain lain.
“Rayakan Idul Fitri secara sederhana demi memutus penyebaran Covid-19 ini,” sebut pria supel ini.
Menutup, Dedi mengajak masyarakat bersama-sama berupaya agar pandemi Covid-19 ini dapat ditekan.
“Kita jalankan panduan dan imbauan ini dengan sebaik-baiknya, dan mari kita berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar kita dapat kembali beraktifitas seperti biasa,” pungkasnya.(mag-1)












