Wali Kota Tebingtinggi Larang Mudik, Surat Edaran Diterbitkan

oleh
Wali Kota Tebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan

POSMETROMEDAN.com-Wali Kota Tebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Hal itu menindaklanjuti imbauan Pemerintah Pusat.

Wali kota sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi sudah menandatangani surat edaran larangan mudik. Surat tersebut bernomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021.

Itu disampaikan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si di rumah dinas Wali Kota, Senin (3/5/2021).

“Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan surat edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 6 Mei hingga 17  Mei 2021,” ujar Dedi di hadapan media.

BACA JUGA..  Lahan Eks HGU PTPN I Sampali Berpotensi Konflik

“Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi,” sambungnya.

Diketahui, akan ada beberapa pos-pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya. Ada pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik.

“Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan,” tutur Dedi.

Ada pengecualian perjalanan bagi ASN, BUMN dan BUMD. Namun harus memperlihatkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM, surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi,” ujarnya.

Pemko Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini. Selain itu, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas.

BACA JUGA..  Serah Terima 70 Kunci Huntap Dolok Nauli: Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan

“Khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri,” tukas Dedi.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Dedi juga mengimbau agar masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Itu dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Tetap jalankan Prokes 5M. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” tutupnya.(mag-1)