POSMETROMEDAN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menerima penghargaan ‘Pemutahitan Daftar Pemilih Teronovatif’, dari KPU Sumatera Utara, Jumat (19/3) lalu, di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit. Penghargaan tersebut berkat aplikasi ‘iasnadata’.
Ketua KPU Kabupaten Tapsel Panataran Simanjuntak melalui divisi perencanaan data, informasi KPU Tapsel, Efendi Rambe (Minggu (21/3), menyebut, KPU Tapsel menerima dua penghargaan sekaligus dari KPU Sumut saat mengikuti kegiatan rapat evakuasi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020, dan konsolidasi organisasi, di Hotel The Hill Hotel dan Resort Sibolangit.
“Penghargaan itu adalah, Pemutahkiran Daftar pemilih terinovatif dan Pengisian Data Template Badan Adhoc Tercepat,” ungkapnya.
Dikatakan, aplikasi ‘iasnadata’ ini berfungsi sebagai alat bantu, dalam memutakhirkan data pemilih, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2020 lalu.
“Seperti, mendeteksi data ganda NIK, ganda NIK dan nama, NIK dan NKK Valid, NKK yang sama tapi beda TPS. Jadi semua itu bisa dilakukan perbaikan oleh aplikasi iasnadata saat itu,” terangnya.
Bahkan sambungnya, aplikasi iasnadata ini, juga mampu menyandingkan data pemilih yang lama dengan data pemilih yang terbaru. Sehingga memudahkan tim data KPU Tapsel dalam memutakhirkan data tersebut.
“Selain mendeteksi dan memperbaiki data pemilih, aplikasi iasnadata, juga bisa menampilkan berbagai macam formulir daftar pemilih. seperti Daftar Pemilih Pemilih baru, Daftar Pemilih sementara, Daftar pemilih hasil sementara, hasil perbaikan, sampai daftar pemilih tetap, bahkan iasnadata juga dapat menampilkan daftar hadir DPT yang digunakan pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 yang lalu,” paparnya.
Disampaikan, dengan adanya aplikasi iasnadata ini, kualitas data pemilih Tapsel lebih baik dan akurat. Dan Karena hal itulah, KPU Provinsi Sumut memberikan penghargaan tersebut.
“Tentu kedepan aplikasi ini akan disempurnakan. Apalagi sekarang ini KPU Tapsel akan melakukan pemutakhiran data pemilih melalui daftar pemilih berkelanjutan (DPB) sebagaimana perintah UU nomor 7 tahun 2017, pasal 14 ayat 1,” sebutnya seraya menambahkan pada aplikasi iasnadata juga dapat menampilkan, apakah warga sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Sehingga, warga mengetahui dimana TPS dan lokasi TPS-nya.
Sementara itu, Divisi Sosdikih, SDM dan Parmasy KPU Tapsel Zuhajji Siregar mengatakan, tentunya penghargaan itu bisa diraih berkat kerja sama tim, mulai dari arahan Ketua KPU dan juga kerja keras sekretariat, atas pengimputan data template pada pelaporan pembentukan badan adhoc, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Sehingga mendapat penghargaan tercepat, se Sumatera Utara.
“Tentunya ini akan menjadi motivasi sekaligus menambah semangat untuk meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kedepannya. Tidak hanya Pelaporan saja akan tetapi pada bidang bidang lain tentunya,” pungkasnya. (amp)