Buntut Pembongkaran dan Mendirikan Bangunan Tanpa IMB di Jalan Ahmad Yani 7, Kadis PKP2R Diminta Dicopot

oleh

POSMETROMEDAN.com – Sampai saat ini bangunan yang berdiri di Jalan Ahmad Yani 7 Simpang Jalan H.AR Syihab (bekas kantor Portibi) masih belum dibongkar. Buntutnya, Kadis PKP2R Kota Medan diminta dicopot dari jabatannya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap mengaku belum bisa mengambil sikap untuk menindak bangunan tersebut. “Kita lagi rapatkan masalah ini. Sudah masuk dalam agenda,” ungkapnya, Selasa (9/2).

Begitu kapan pastinya bangunan itu dibongkar, Rahmat tak bisa memastikannya. “Kita belum bisa pastikan waktunya kapan. Penting, sudah masuk dalam agenda kita untuk menindaknya,” cetusnya sambil menutup telponnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Ashadi Cahyadi beralasan perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan kemungkinan bangunan secara struktur tidak mendukung lagi.

“Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan. Bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi, ” jelasnya.

BACA JUGA..  Prihatin Maraknya Geng Motor dan Begal, Datuk Iskandar Muda : Ini Bukan Hanya Urusan Keamanan Tapi Ekonomi & Pendidikan

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan eks Portibi. “Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak tidak mendapatkan bantuan dari Pemko dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan, ” jelasnya.

Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan. Yakni kawasan Lapangan Mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan hingga Belawan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki pengawasan sangat lemah terhadap bangunan-bangunan yang masuk ke dalam kawasan Cagar Budaya di Kota Medan.

Paul Mei Anton mengatakan, bahwa Dinas Kebudayaan Pemko Medan dipimpin OK Zulfi seolah kecolongan atas tidak diketahuinya pembongkaran bangunan yang diketahui masuk di wilayah Cagar Budaya dan berusia di atas 50 tahun.

BACA JUGA..  Ajak Kolaborasi Wujudkan Medan Kota Berdaya Saing Global, Pemko Dukung Kehadiran SMSI Kota Medan

“Kita melihat lemahnya pengawasan OPD Pemko Medan dalam menanggapi bangunan-bangunan yang masuk dalam wilayah Cagar Budaya,” terang politisi PDI Perjuangan kota Medan ini.

Maswan selaku Lurah Kesawan mengaku tidak mengetahui siapa yang membongkar bangunan gedung eks kantor media harian Portibi tersebut. Maswan hanya mengetahui bangunan itu sudah dijual oleh pemiliknya kepada pengusaha bernama Benny Basri.

“Kami sudah menyurati pemilik bangunan melalui penanggungjawabnya. Sampai tiga kali surat kami layangkan, namun tidak ada balasan, sehingga kami pun meneruskan ke Perkim dan Satpol PP Kota Medan,” bilang Maswan.

➡️ Copot Kadis PKPPR
Roni David G Sinaga, yang meminta agar bangunan di daerah cagar budaya dapat dipertahan kan seperti bentuk semula. ”Kalaupun mau di renovasi ya silahkan. Tapi jangan merobohkan bangunan lama. Dan menggantinya dengan bangunan baru, tak sesuai fasad serta tak mempunyai IMB,” katanya.

BACA JUGA..  Puluhan Warga Kembali Geruduk Kantor Camat Medan Timur, Lela: Ini Pelecehan Kepada Lembaga Legislatif

Seharusnya Pemko Medan, lanjut Politisi Partai PDI Perjuangan ini, lebih jeli mengawasi setiap jengkal wilayahnya dari bangunan liar yang berdiri tanpa izin resmi.

“Masak hanya beberapa ratus meter dari kantor Wali Kota, keberadaan bangunan tanpa IMB itu tidak diketahui oleh para OPD. Atau ada dugaan kongkalikong, antara pemilik bangunan dengan pimpinan OPD,” ketus David Roni.

Untuk itu, Pemko Medan harus segera mengevaluasi kinerja para perangkatnya, terutama Kadis PKPR. “Copot aja Kadis nya kalau tak becus bekerja. Kok bisa bangunan di tengah kota yang menyalahi dan tidak miliki IMB terbangun hingga 80% tanpa ada tindakan pencegahan. Bagunan itu harus dirobohkan dan bangun kembali sebagai mana semestinya, pengusaha harus di denda sesuai UU,” pungkasnya. (ali/bdh)