Putus Penyebaran Covid 19, Pemko Medan Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi No 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan mengeluarkan surat edaran untuk membatasan jam operasional industri pariwisata.

“Draf surat edarannya sedang dipersiapkan oleh Dinas Pariwisata untuk selanjutnya ditandatangani oleh Pak Plt Wali Kota,” ujar Asisten Umum Setda Medan, Renward Parapat, Jumat (15/1).

Dia menjelaskan, di dalam instruksi Gubernur Sumut, bukan hanya jam operasional industri pariwisata seperti mall, tempat hiburan malam, kafe yang dibatasi, tapi aktifitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dia berharap pelaku usaha dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan nantinya. Sejalan dengan itu, pengawasan oleh Satgas Covid-19 bidang penindakan juga akan berjalan.

BACA JUGA..  Pastikan Setiap Regulasi Miliki Kepastian Hukum Yang Kuat, Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Pembatasan jam kerja bagi ASN (Apartur Sipil Negara) juga diberlakukan. “Untuk jam kerja memang sudah diberlakukan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) dengan persentase 50%,” jelasnya. (ali)