POSMETROMEDAN.com – Setelah dua bulan lebih diburon, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan akhirnya meringkus Yudha Raditya alias Yuda (21).
Pemuda ini diringkus dari tempat persembunyiannya di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan pada hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
“Yudha tersangka kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Zunaidi (38), warga Jalan Rambutan, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan, Jumat (16/10/2020).
Menurut Panjaitan, Yudha melakukan penganiayaan bersama dengan rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap yakni Samsul Bahri alias Bolot (27) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang ditahan sejak tanggal 29 Juli 2020.
Yudha dan Samsul menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/13/VII/2020/SU/Res.T.Balai/Sek.TB Selatan, tertanggal 27 Juli 2020 atas nama korban Zunaidi (38), selaku pelapor.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tegas Iptu AD Panjaitan.
Disebutkan, Senin (27/7/2020) lalu sekira pukul 02.15 WIB, Zunaidi (38) bersama Dani melintas dari depan rumah Yudha di Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Setahu kenapa, Yudha dibantu Samsul menganiaya korban hinggga babak belur dan harus menjalani perawatan di SRU Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada hari itu juga juga sekitar pukul 13.46 WIB, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.
Dan pada tanggal 29 Juli 2020, tersangka Samsul Bahri alias Bolot (27) berhasil ditangkap sementara tersangka Yudha sempat melarikan diri. Yudha akhirnya diciduk pada hari Selasa (13/10/2020). (ign/ras)