KPK Sita Aset Koruptor di Padang Lawas

oleh

POSMETROMEDAN.com – Harta para koruptor satu-satu dipreteli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menyita lahan kebun sawit milik Nurhadi seluas 33.000 m2 di Sumatera Utara.

“Hari Rabu, 2 September 2020 Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/9/2020) seperti dilansir dari detikcom.

BACA JUGA..  Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga BOHONGI KPK ? Lapor Harta Kekayaan Cuma Rp20 Juta

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 M2 yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas Sumut,” lanjut Ali.

Selain itu, Ali mengatakan KPK menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga merupakan hasil dari pengelolaan kebun sawit tersebut.

Penyitaan dilakukan penyidik KPK dengan berkoordinasi dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti.

Penyitaan itu juga disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit itu.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Perampok Menyaru Polisi

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu mulai dari vila yang terletak di Bogor hingga kebun sawit seluas 530,8 hektare di Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

BACA JUGA..  Mayat Wanita Membusuk Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit

Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.(red)