Jalur Perseorangan Terancam Gagal, Independensi Panitia Pilkada Kota Tanjungbalai Disorot

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Independensi komisioner Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tannjungbalai 2020 diragukan akibat banyaknya surat dukungan masyarakat kepada tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan dinyatakan batal.

Hal itu mengundang kecurigaan masyarakat atas kinerja komisioner KPU. Disebutkan, jumlah surat dukungan yang dinyatakan batal tersebut sangatlah besar.

Surat dukungan dari masyarakat kepada paslon perseorangan sebagai peserta Pilkada itu diatur dalam undang-undang. Demikian juga dengan bentuk maupun format dukungannya. Sehingga, pada saat surat dukungan dinyatakan batal setelah dilakukan verifikasi, pihak panitia penyelenggara Pilkada harus terbuka kepada publik terkait dibatalkannya surat dukungan tersebut.

BACA JUGA..  Harga Pertamax Naik Rp 16.650 Perliter, Warga Deli Serdang Kutuk Pemerintah

“Sampai saat ini pihak penyelenggara Pilkada kita nilai tidak terbuka kepada publik sementara tahapan verifikasi surat dukungan terhadap bapaslon perseorangan sudah memasuki tahap terakhir. Oleh sebab itu, independensi dari panitia penyelenggara Pilkada patut dipertanyakan,” ujar Jaringan Sihotang, Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Kamis (6/8).

Menurut aktivis Kota Tanjungbalai ini, ada unsur pidana Pemilu apabila bapaslon perseorangan memanipulasi atau memalsukan KTP untuk dukungan pencalonan. Katanya, sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA..  Perjuangan Warga Deli Serdang Mendapatkan Pertalite Wajib Antri Panjang

Seperti diketahui, menjelang Pilkada Kota Tanjungbalai pada Desember 2020, ada 3 Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftar ke KPU, yakni Yuslin Hasibuan/Hendra Dalimunthe, Darma Bakti/Sulben Siagian dan Ismail/Afrizal Zulkarnaen.

Setelah dilakukan verifikasi, banyak surat dukungan untuk ketiga bapaslon perseorangan tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kita berharap panitia penyelenggara Pilkada Kota Tanjungbalai terbuka kepada publik soal surat dukungan yang tidak memenuhi syara terset. Soalnya, dalam surat pernyataan dukungan, harus disertakan lampiran kartu identitas atau KTP elektronik dan ditandatangani oleh pendukung,” tegas Jaringan Sihotang. (ign)