Megang Sabu, Iskandar Lubis Terancam 12 Tahun Penjara

oleh
TERSANGKA: Iskandar Lubis pemilik narkoba jenis Sabu diamankan di Polsek Sunggal. (Oki)

POSMETROMEDAN.COM – Iskandar Lubis (37) pria warga Jl.Paya Roba, Kel.Paya Roba, Kec.Binjai Barat, Kota Binjai, diciduk tim Reskrim Mapolsek Medan Sunggal karena terbukti memiliki Sabu.

Awal cerita, Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl.Binjai Km 19, Minggu (5/7) pukul 13.00 wib.

“Setelah mendapat informasi dan mengetahui ciri-ciri orang yang membawa narkotika tersebut, unit Reskrim Polsek Sunggal pun langsung menuju ke lokasi yang diinfromasikan dan bertemu dengan seorang laki-laki yang sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman. Senin (6/7) sore dalam siaran persnya.

Pada saat itu, unit Reskrim Polsek Sunggal melihat Iskandar membuang plastik kecil. Tim Reskrim langsung menangkap laki-laki tersebut, dan setelah ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama Iskandar Lubis. Dan mengakui plastik yang dibuangnya merupakan sabu-sabu miliknya, jelas Budiman.

BACA JUGA..  Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DLH

Kini, Iskandar Lubis dan Barang Bukti (BB) berupa 1 Plastik klip kecil berisi sabu-sabu, telah diamankan di Mapolsek Medan Sunggal.

Buruh Bangunan ini pun dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun. (oki)