Santunan Kematian Alm Sanjaya Belum Diberikan PT Andal

oleh

KUTACANE – Sudah berbulan hingga kini santunan kematian kepada keluarga almarhum Sanjaya, korban tewas tertimpa alat berat di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, belum juga diberikan pihak perusahaan.

Hal itu dijelaskan Rahmat, ayah almarhum kepada Posmetro Medan, Kamis (18/7) kemarin di kediamannya di Desa Batu Mbulan II.
Menurut Rahmat, pihak perusahaan rekanan itu berjanji akan memberikan santunan kematian Sanjaya.

Rahmat menyebutkan pihaknya sudah tiga kali mendatangi pihak perusahaan di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap, untuk menanyakan pemberian santunan kematian bagi keluarga korban.

BACA JUGA..  Buka Raker KONI Langkat, Bupati Targetkan Prestasi di PORPROVSU

Namun mereka banyak alasannya dengan menyatakan bahwa pimpinannya lagi Jakarta.
Begitu pun, diakui Rahmat bahwa sebelumnya pihak perusahaan itu sudah membayar gaji korban selama tiga bulan dengan upah harian Rp90.000 dan uang kenduri Rp15 juta, serta pembelian sepeda motor Rp15 juta.
Dijelaskan Rahmat, sebelum bekerja untuk proyek tersebut, anaknya itu terlebih dahulu mengajukan lamaran kerja di tempat tersebut. Namun belum lama bekerja, korban tewas akibat tertimpa alat berat jenis loader.

BACA JUGA..  Bantu Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Dandim 0204/DS Resmikan Pembangunan Sumur Bor

Sehingga Rahmat berharap pihak keluarga mendapat santunan kematian anaknya sebagai tenaga kerja di proyek tersebut.

Dikonfirmasi Posmetro Medan secara terpisah, Kamis (18/7/2019), pengawas alat berat PLTMH Lawe Sikap dari PT.ANDAL, Sugito, mengatakan perkara ini sudah ada perdamaian di kepolisian antara pihaknya dengan keluarga korban. Selain itu, santunan kematian juga sudah diberikan.

Namun, diakui Sugito, ia tak tahu besarannya karena ada bagian lainnya di perusahaan itu yang mengurusnya. Sugito juga mengatakan Sanjaya terdaftar sebagai peserta di Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA..  MTQ KORPRI Sumut 2026 Ditutup, Jadi Momentum Cetak ASN Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB sore, mengagalkan aksi dugaan menghilangkan barang bukti loader yang merupakan penyebab tewasnya Sanjaya, warga Desa Mbatu Bulan II.

Barang bukti itu hingga kini masih diamankan di sebuah gudang di Mbarung, Kec.Babussalam. Menurut Kapolres Agara, saat ini tiga orang diperiksa dari PT.ANDAL selaku perusahaan yang mengerjakan proyek PLTMH Lawe Sikap. (Muhtar B/tobing)