Alasan Ngambil ke ATM,Warga Sunggal Curi Vario BK 6795 OG

oleh

DOLOK MASIHUL- Acen Santoso alias Cecen (22) diciduk petugas Polsek Dolok Masihul, Minggu (12/5) sore, di Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Pelaku yang menetap di Jalan Sei Mencirim Perum, PT.IRA Linkungan V, Kel.Medan Krio, Kec. Medan Sunggal ditangkap bersama barang bukti milik korban, Vario warna pink BK 6795 OG, 1 lembar STNK dan BPKB an. Rahmat Hasibuan

Informasinya, Jumat (10/5) sekitar pukul 10.30 WIB, korban Supriadi (51) domisili Dusun II, Desa Bandar Negeri, Kec.Bintang bayu, Kab.Sergai. Ia
sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel Sueb yang berlokasi di Linkungan I Kel.Pekan Dolok Masihul, kemudian beberapa saat setelah korban menunggu selesai perbaikan sepeda motor korban kemudian bertemu dengan tersangka Acien Santoso atau yang biasa dipanggil Cecen yang sebelumnya memang dikenal korban termasuk juga orang tua tersangka, kemudian korban dengan ramahnya bercerita bersama tersangka.

Tak lupa sambil bertukar nomor handphone dan setelah sepeda motor korban selesai di service tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan tersangka mengambil uang ke ATM dan korban pun mengaminkan permintaan tersangka tersebut dan pergi bersama-sama mencari ATM.

Setelah sampai di Indomaret Pekan Dolok Masihul yang berada tidak jauh dari bengkel, tersangka di lihat oleh korban memang masuk ke dalam indomaret namun beberapa saat tersangka keluar kembali dan mengatakan kalau ATM milik Indomaret tersebut sedang rusak.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk mencari ATM lain yang ada di Pekan Dolok dan akhirnya korban membawa tersangka ke Alfamart setelah sampai di Alfamart, tersangka kemudian masuk kedalam Alfamart dan beberapa saat kemudian tersangka keluar.

BACA JUGA..  Rampas Ponsel & ATM Milik Guru, Pria 29 Tahun Dibekuk di Rumah

Saat itu tersangka mengatakan kepada korban kalau uang yang akan di ambil belum masuk atau belum di transfer oleh bos kerjanya dari Medan.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk minum es buah yang berada disebelah Alfamart, pada saat keduanya sedang minum es buah sambil bercerita saat itulah tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau mengambil barang miliknya yang di titip di rumah temannya di kota Pekan Dolok, karena merasa tidak curiga korban kemudian memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka dan tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Beberapa saat kemudian korban berusaha menghubungi tersangka melalui hand phone nya namun hp tersangka sudah tidak aktif lagi, melihat situasi korban yang sudah menunggu agak lama kemudian mulai bingung dan panik tidak tahu harus berbuat apa akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan harapan tersangka dapat di tangkap dan di hukum.

Kemudian pada Minggu (12/5) tersangka berhasil di amankan di Kec.Galang bersama barang bukti 1 ( satu ) unit Vario dengan BK 6796 OG tanpa dapat mengelak lagi. Ia diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana,” tandas Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul kepada POSMETRO MEDAN.(war)