Bos Somel Kayu di Tanjung Pinggir bisa Diamankan Polisi

oleh

SIANTAR | MU – Kegiatan pengolahan kayu (Somel) di Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, illegal. Pemiliknya, bahkan bisa diamankan polisi.

Demikian dikatakan praktisi hukum Sumut, Satria Muda Kencana, Minggu (18/11/2018) pagi. Alasan krusial kata Satria, soal asal usul kayu dan jenis kayu yang diolah. “Jangan sampai, somel itu malah justru dijadikan tempat penampungan kayu-kayu hasil illegal logging. Atau, terdapat pula kayu-kayu dilindungi,” urai Satria.

Persoalan izin sambung Satria, juga teramat penting yang wajib dipenuhi oleh pengusaha somel. Sebab, pengoperasian somel sangat diperhatikan saat ini. Mengingat, objek kegiatan usaha itu menyasar pada bahan sari pati bumi yakni sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia, kayu.

Sebelumnya, Jumat (16/11/2018) kemarin, Camat Siantar Barat Ari Sembiring, memastikan jika pihaknya tak pernah merekomendasi izin usaha somel dimaksud. “Cuma izin pendirian bangunan kita rekomendasi. Izin usaha gak ada,” kata Sembiring.

BACA JUGA..  Ayah Cabuli Anak Tiri di Ajibata, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Toba

Begitu juga Kabid BPIPT Mardiana, memastikan, pihak perizinan tak pernah menerbitkan usaha somel tererbut. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin usaha terkait usaha tersebut, mohon pertanyakan kepada pihak kecamatan dan kelurahan ya,” jelas Mardiana.

Sementara amatan posmetromedan.com, kegiatan pengolahan kayu di somel tersebut prosuktif. Sejauh ini, pengusaha belum berhasil ditemui. “Bos pigi. Jarang di sini,” tutur seorang pria ditemui di lokasi somel. (Manson)