Posmetromedan.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh terpidana yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun
Tag: Pelanggaran Qanun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


