Posmetromedan.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh terpidana yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, pada Kamis (20/7/2023).
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan di halaman pakir Kejari Agara itu disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erawati SH,MH; Penjabat (Pj) Bupati Syakir; Ketua DPRK Deni Febrian Roza; Dandim 0108 Agara Letkol Inf M. Sujoko; Waka Polres Agara Kompol Ichan Pradeta; Kadis Syariat Islam Iqbal Selian; Kalapas Kelas II B Chandra wiharto; Kepala Dinas Kesehatan Jamanuddin; Kasatpol PP Ramisin; serta Sekda Yusrizal.
Ketujuh terpidana yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tersebut adalah, JS tujuh kali cambuk; HT tujuh kali cambuk; DP tujuh kali cambuk; H tujuh kali cambuk; RV seratus kali cambuk; J seratus kali cambuk; dan YA seratus kali cambuk.
Selesai eksekusi cambuk dilaksanakan, selanjutnya Kejari Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti narkotika jenis Sabu 132,9 dan Ganja 4.183,4 gram.
“Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan sah dari Mahkamah Syariah, yang menyatakan bahwa ketujuh melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Kajari Erawati. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing












