POSMETRO MEDAN – Bukannya mencari nafkah dengan cara halal, pria berusia 53 tahun ini justru memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar narkoba di kampungnya sendiri.
Aksi lelaki berinisial L itu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkusnya di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (2/11/2026) sore.
Dari tangan pria paruh baya tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar, timbangan elektrik, handphone, serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Minggu (8/11/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan L berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan hingga akhirnya meringkus L tidak jauh dari kediamannya.
Ironisnya, L justru menjadikan kawasan tempat tinggalnya sendiri sebagai lapak bisnis haram. Ia diduga memanfaatkan pengetahuannya terhadap situasi lingkungan untuk menjalankan transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, L mengaku baru sekitar satu bulan menjalani bisnis haram tersebut. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kasus ini terungkap berkat kerja sama polisi dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan langsung kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Rafli.
Polisi kini memburu pemasok sabu kepada L. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang berada di atasnya.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” tegasnya.
Kini, jalan pintas yang dipilih L justru mengantarkannya berhadapan dengan hukum. Polisi pun memastikan perburuan terhadap jaringan pemasok narkoba tersebut terus berlanjut.
Editor: Oki Budiman











