Jaringan Sabu Dibongkar, Dua Pemasok Diciduk

oleh
Dua pria ditangkap atas kasus Narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pengembangan kasus narkoba menyeret dua pria yang diduga berada di atas seorang pengedar dalam jaringan peredaran sabu.

Keduanya, Maulana Purba (32) dan M. Syatria Candra Gemilang (37), diringkus Satresnarkoba Polres Simalungun di wilayah Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Doni Sofyan (37). Pria itu sebelumnya ditangkap di Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.04 WIB.

Dari tangan Doni, polisi menemukan 28 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,27 gram. Menariknya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak permen merek Happydent.

BACA JUGA..  Astra Auto Fest 2026 Hadirkan Kemudahan dalam Ekosistem Astra, dari Mobilitas  hingga Gaya Hidup 

Tak hanya sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp350.000, alat isap, kaca pirex, sekop, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan Doni menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan di atasnya. Nama Maulana dan Syatria kemudian muncul sebagai dua pria yang diduga memasok sabu kepada Doni.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Di lokasi itu, Maulana dan Syatria akhirnya berhasil diringkus.

BACA JUGA..  Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Darmawan Yusuf Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sabu seberat bruto 9,10 gram, empat butir pil ekstasi berlogo singa, dua unit timbangan elektrik, serta sejumlah peralatan lainnya.

Kepada penyidik, keduanya mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka. Maulana dan Syatria juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk kemudian diedarkan kembali.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Doni Sofyan.

“Pengembangan dari Doni Sofyan membawa petugas kepada dua orang yang berada di atasnya dalam jaringan peredaran sabu,” ujar Verry, Jumat (6/11/2026) malam.

BACA JUGA..  Rapat Skandal Masjid Agung di MUI Sumut Jadi Sorotan, Seluruh Peserta 'Bungkam'

Verry menegaskan, Maulana dan Syatria telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyita sejumlah barang bukti.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, polisi sempat memeriksa seorang pria bernama Gatot Subroto. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya. Hasil tes urine Gatot juga negatif sehingga ia dipulangkan kepada keluarganya.

Polisi kini masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk menelusuri sosok Acik yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.

Editor: Oki Budiman