Tertibkan Aset, 89 Kendaraan Dinkes Langkat Diperiksa

oleh
Sekdakab Langkat, Amril memeriksa puluhan kendaraan Dinkes, Kamis (1/10/26) di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril kembali melaksanakan apel kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (1/10/2026).

Kali ini, apel kendaraan dinas menyasar kendaraan operasional milik Dinas Kesehatan Langkat, termasuk kendaraan ambulans yang menjadi salah satu sarana penting mendukung pelayanan kesehatan masyarakat ke tingkat desa.

Tercatat 89 unit kendaraan milik Dinkes mengikuti pemeriksaan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta kesiapan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Sekda Langkat Amril mengatakan, pemeriksaan kendaraan dinas bagian dari pengawasan dan penertiban aset Pemkab Langkat. Pemeriksaan dilakukan secara langsung untuk mengetahui kondisi kendaraan yang selama ini digunakan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA..  Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Bimbingan Belajar Gratis GT-GO TA 2026/2027

Dalam pemeriksaan, petugas mengecek sejumlah aspek kendaraan mulai dari kondisi mesin, bodi, kelengkapan kendaraan hingga dokumen administrasi, seperti STNK dan kelengkapan pendukung lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan pemerintah daerah terdata dan terinventarisasi baik.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan, mulai dari tingkat ringan hingga berat. Beberapa di antaranya kendaraan ambulans yang selama ini digunakan menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

Kondisi itu selanjutnya menjadi bahan evaluasi Pemkab Langkat untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing kendaraan.

Kendaraan yang masih layak dan dibutuhkan untuk menunjang pelayanan akan tetap dimanfaatkan secara optimal, sementara kendaraan yang mengalami kerusakan akan dievaluasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

BACA JUGA..  Dituduh Bangun Rumah Tanpa PBG, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Somasi Sejumlah Media

“Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal,” ujar Amril.

Selain kelengkapan administrasi dan kondisi fisik, kewajiban pajak kendaraan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut. Khusus kendaraan ambulans, pemerintah daerah mendorong agar kewajiban administrasi dan perpanjangan pajak segera ditindaklanjuti, mengingat kendaraan tersebut memiliki fungsi strategis memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

Amril menegaskan kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah daerah harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Setiap kendaraan harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya serta memberikan manfaat nyata mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

BACA JUGA..  Gagal P-APBD, Data Pemkab Deliserdang Geser Rp503 Miliar Tak Transparan, Konsultasi Sepihak ke Kemendagri Dinilai Menyesatkan

“Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal,” tegasnya.

Untuk kendaraan sudah tidak layak digunakan, akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan. Kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk penghapusan aset akan diproses sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala