POSMETRO MEDAN – Sat Reskrim Polres Batu Bara membongkar bisnis pembuatan STNK palsu, serta mengamankan pria berinisial IRP (27).
Dari rumah warga Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, tersebut polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat STNK palsu.
Barang bukti dimaksud berupa dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook dan satu unit handphone.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi itu, Binrod menugaskan Kanit IV Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS memimpin penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Penyelidikan berujung pada penangkapan IRP di loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Senin (24/8/2026). Saat itu, tersangka disebut hendak mengirim STNK palsu kepada pemesannya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga lembar STNK dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA dan E 3285 YWD. Ketiga STNK itu rencananya dikirim ke Cirebon dan Bogor.
Binrod mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan melacak para penerima STNK palsu yang dibuat tersangka.
“Ternyata setelah ditelusuri dengan teliti, STNK palsu yang dibuat tersangka telah dikirim kepada pemesannya di berbagai daerah baik dalam provinsi Sumatera Utara maupun provinsi lainnya,” ujar Binrod dalam rilis terbatas di depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Rabu (23/9/2026).
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat.
Binrod mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pihak yang mengaku dapat menerbitkan STNK kendaraan tanpa melalui Direktorat Lantas.
“Bila tidak melalui Direktorat Lantas, STNK tersebut dipastikan palsu,” tuturnya.(bbs)












