POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memukul jaringan peredaran narkotika di Kota Medan.
Seorang pria berinisial DPI (44), yang diduga sebagai pemasok sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 328 gram.
Penangkapan dilakukan di Gang Bidan, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026), setelah petugas melakukan pengintaian selama hampir satu bulan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa DPI merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang dikenal licin dan kerap menghindari kejaran aparat.
“Pelaku kami tangkap saat diduga hendak memasok narkoba ke kawasan tersebut. Meski terkenal licin, tim tetap fokus melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankannya,” ujar Rafli, Minggu (12/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 328 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Medan. Hasil pemeriksaan mengungkap modus transaksi yang digunakan untuk mengelabui aparat.
Menurut pengakuan DPI, seluruh komunikasi dengan pemasok berinisial A dilakukan melalui telepon seluler tanpa pernah bertemu langsung. Barang haram itu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh tersangka, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Modus seperti ini sudah dijalankan selama beberapa bulan untuk menghindari pelacakan petugas,” kata Rafli.
Polisi kini masih memburu sosok A yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.
“Kami pastikan A akan ditangkap. Ia bisa berlari, tetapi tidak bisa bersembunyi. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan kawasan Jalan Mangkubumi dari peredaran narkoba,” tegas Rafli.
Editor: Oki Budiman












