Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Pengedar Narkoba Ditangkap

oleh
Barang bukti narkotika yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial R (43) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Marelan VIII, Lingkungan XIX, Gang Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

BACA JUGA..  Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Sabu

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, pipet plastik yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel Android merek Oppo, tas tangan warna merah muda, serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Tak Terima Suara Itik, Nadapdap Diduga Aniaya Tetangganya

“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka,” ujar AKP A.R. Riza, Kamis (9/7/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan seluruh barang bukti di dalam rumah tersangka. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan mengaku telah mengedarkannya.

“Pengakuan tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata AKP A.R. Riza.

BACA JUGA..  Sarang Sabu Digrebek Polisi, Dua Orang Diciduk

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kini tersangka R bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Oki Budiman