POSMETRO MEDAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan hukum. RA (21), warga Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat membawa sabu seberat 5,47 gram di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (2/7/2026) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RA sedang duduk santai di atas sepeda motor Yamaha NMAX berwarna silver bernomor polisi BK 4515 WAO.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, petugas bergerak cepat mengepung dan menggeledah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tisu di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri yang berisi satu plastik klip sabu dengan berat bruto 5,47 gram,” ujar AKP Irwanta, Kamis (9/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang ditemukan di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku baru saja memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A di kawasan Beringin. Polisi kini masih memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi.
RA bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasoknya,” tegas AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar.
Editor: Oki Budiman












