Diduga Salahgunakan Anggaran, LBH Laporkan Bupati Deli Serdang Ke Ombudsman

oleh
LBH Medan saat melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Ombudsman RI Sumut.

POSMETRO MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melaporkan secara resmi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun salah satu poin aduan terkait penggunaan anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan gedung Polri yakni rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan dan Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal.

Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH kepada Wartawan Senin (7/7), mengatakan pelaporan itu secara resmi dilakukan pada Jumat (3/7) yang diterima langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumut Herdensi S.Sos., M.SP.

Menurutnya, LBH Medan menemukan data bahwa sejak Tahun Anggaran 2025 hingga Tahun Anggaran 2026, Pemkab Deli Serdang diduga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk rehabilitasi gedung-gedung institusi Polri tersebut.

Dimana pada Tahun 2025 diketahui dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Deliserdang melakukan Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal mencapai Rp 1,4 miliar dilanjut tahun 2026 Pemkab Deli Serdang kembali melanjutkan pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal anggaran ini mencapai Rp 3 miliar.

Terbaru, berdasarkan data LPSE Kabupaten Deliserdang, Pemkab Deliserdang mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan meskipun bangunan tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan bukan Deliserdang.

“Ironisnya, masih seger diingatkan masyarakat, viral ketika warga Deliserdang mempertanyakan perbaikan jalan rusak ke Bupati, namum dijawab dengan jawaban yang tidak memiliki empati terhadap warga dengan berkata, ‘masyarakat bayar pajak gak, bayar PBB gak, kalau gak uang Pemerintah dari mana’. Tetapi anehnya uang rakyat Rp.1,5 Miliar dialokasikan untuk yang bukan kebutuhan prioritas rakyat yakni merehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan,” katanya.

BACA JUGA..  Diduga Abai terhadap Disiplin Siswa, Kepala SD Negeri 175822 Matio Bungkam Saat Dikonfirmasi

Irvan Saputra menyebut, menyikapi hal itu LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan kebijakan penyelenggara negara, pejabat publik patut dan wajar secara hukum menduga adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat Deliserdang.

Sehingga, lanjut Irvan Saputra, LBH Medan menduga adanya kongkalikong untuk menggelontorkan uang hasil keringat rakyat hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan padahal Pemkab Deliserdang masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Sementara Polri itu, sebut Irvan Saputra merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh alokasi anggaran melalui APBN Tahun Anggaran 2026 sekitar Rp. 145,65 triliun dan Rp. 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan.

“Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Bupati Deliserdang menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Deliserdang masih menghadapi banyak persoalan pelayanan publik yang mendesak, mulai dari jalan rusak, banjir, drainase, pengelolaan sampah, kemiskinan, lapangan kerja hingga kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.

BACA JUGA..  Cegah Nelayan Melintas Batas Perairan, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Strategis

Oleh karena itu, penggunaan APBD untuk membiayai rehabilitasi gedung institusi yang telah dibiayai melalui APBN patut dipertanyakan urgensi, rasionalitas, serta keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat.

Dijelaskannya, secara hukum, LBH Medan menilai kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta diduga merupakan tindakan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R.I, yaitu; perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

“Pengalokasian APBD yang tidak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat diduga mengabaikan hak warga atas kesejahteraan dan pelayanan publik yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Dengan adanya laporan itu, LBH Medan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara komperhensif, memanggil Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan serta pihak-pihak terkait, serta menerbitkan tindakan korektif terkait dugaan maladministrasi dalam pengalokasian APBD dimaksud.

BACA JUGA..  Telkomsel Raih Pengakuan Employee Experience Awards 2026 Tingkat Pan-Asia

“LBH Medan menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, taat hukum, dan diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, bukan membiayai kebutuhan lembaga/institusi lain yang pada dasarnya telah menjadi tanggung jawab APBN,” katanya.

Selain melaporkan Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, LBH Medan juga melaporkan hal yang sama terhadap Pemko Medan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerima pengaduan LBH Medan dan akan melakukan penelaahan serta penelusuran awal terhadap seluruh substansi laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

“Oleh karena itu, terkait laporan LBH langkah kami setelah menerima laporan melakukan verifikasi formil dan materilnya. Apakah laporan tersebut bisa atau tidak bisa kami tindaklanjuti,” katanya.

Tak hanya gedung Polri, ada juga proyek bantuan hibah pembangunan Kantor dan rumah dinas Koramil Lubuk Pakam di Desa Pagar Merbau bernilai 6 milyaran. Ada juga hibah pembangunan gedung tambahan di Kejaksaan Labuhan Deli dan Pancur Batu. Sementara masih banyak fasilitas Jalan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang rusak tak kunjung diperbaiki. Lampu penerangan Jalan Arteri Bandara Kualanamu juga tidak ada masih dalam kondisi gelap gulita. ( Wan)

EDITOR: Putra