2 Warga Aceh Selundupkan 325 Kg Sabu dari Thailand

oleh
oleh
Kedua kurir narkoba berikut ratusan kilogram sabu yang diselundupkan dari Thailand.

POSMETRO MEDAN – Dua pria berinisial Juf (28) dan Zul (28) ditangkap tim polisi, saat menyelundupkan 325 kg sabu dari Thailand.

Kedua tersangka ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil di Jalan Meuraksa Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa (23/6/2026) malam lalu.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi diterima terkait akan adanya penyelundupan sabu jaringan Indonesia-Thailand pada Juni.

BACA JUGA..  GSN di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Tim mendapat informasi terduga pelaku berangkat ke perbatasan Thailand dengan menggunakan boat oskadon.

Tim gabungan NIC dan Subdit IV pun melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat Lhokseumawe Aceh. Setelah beberapa hari diselidiki, tim melihat satu unit mobil Honda HR-V berpelat BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap

Mengetahui keberadaan polisi, kedua kurir berupaya melarikan diri dengan meninggalkan mobil dan berlari ke semak-semak.

Melihat itu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HRV dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh cina. Menurut pengakuan kedua orang tersebut, karung berisi narkotika jenis sabu,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Setelah dihitung, sabu tersebut berjumlah 325 bungkus atau sekitar 325 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengendali dan bandar tersebut berinisial MJ dan UA. “Keduanya diduga telah melarikan diri dan sedang kita buru,” jelas Eko.

BACA JUGA..  Modus Pinjam Beli Rokok, Ucok Lubis Gelapkan Kereta Teman Anak

Menurutnya, tersangka Juf berperan sebagai tekong kapal sementara Zul bertugas sebagai pengendali darat. Keduanya dijanjikan upah ratusan juta bila berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

“Untuk pekerjaan ini, Juf dijanjikan mendapat upah kurang lebih Rp 400 juta. Sementara Zul dijanjikan uang sebanyak Rp 390 juta,” ujar Eko.(bbs)