Polantas Humbahas Enggan Beberkan Siapa Polisi Bersertifikat yang Boleh Tilang Manual

oleh
Suasana lalu lintas jalanan humbahas.

POSMETRO MEDAN – Kepolisian Republik Indonesia, belum lama ini telah memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik.

Hal itupun juga, Kepolisian Resort Humbahas mengungkapkan, bahwa tilang manual telah diberlakukan dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalulintas di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres HunbHas Iptu Tahi Samosir melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan , bahwa dalam pelaksanaan pelanggaran lalulintas , tetap menggunakan sistem tilang yang berlaku (tilang manual), termasuk melalui aplikasi BRIVA.

Penindakan itu, lanjut dia, dilakukan secara profesional dan situasional di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sayangnya, Jafar tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai siapa saja petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.

BACA JUGA..  Kunci Jatuh Tak Disadari, Motor Warga Hilang

Hanya saja, Jafar mengatakan, dalam penindakan pelanggaran lalulintas dilapangan, sudah ada pihaknya yang telah memiliki kewenangan.

” Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan, yaitu anggota Polri minimal berpangkat perwira atau petugas yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jafar.

Sebagaimana informasi, dalam surat telegram Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, bahwa tidak semua semua personel Satlantas bisa melakukan tilang manual. Dan, penindakan tilang manual ini, dilakukan tim khusus dan bersertifikat.

BACA JUGA..  Bupati Cederai Hati Masyarakat Bangun Purba, Camat Tak Netral Diangkat Lagi

Ditanya, dalam proses pelanggaran yang kena tilang manual, apa saja pelanggaran yang menjadi prioritas, Jafar menyebut ada beberapa pelanggaran lalulintas yang menjadi priorita bisa ditindak langsung dengan tilang manual, misalnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

” Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor, pengendara yang belum cukup umur,” kata Jafar.

Lagi, ditanya masih banyak pengendara yang belum cukup umur, dan memakai knalpot brong, yang sering melintasi Jalan Merdeka, Jalan Letkol GA Manullang, dan Jalan Siliwangi maupun jalan kecil, Jafar hanya mengatakan akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Masyarakat Ingat "TIR"

” Terimakasih informasinya, pasti kita akan tinda lanjuti,” kata Jafar.

Dari amatan wartawan, Senin (22/06) menyebutkan, tampak belum ada tindakan dari pihak polantas Polres Humbahas melakukan penindakan bagi pengendara sepeda motor yang belum cukup umur yang berkendara di jalan umum, semisal Jalan Merdeka. Hal ini, tentu saja masalah yang harus diperhatikan.

Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.ds

EDITOR : Putra