Pengedar Sabu di Sampali Tertangkap, Barang Bukti 506,87 Gram

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Personel Kepolisian Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan under cover buy dengan menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu. Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 506,87 Gram sabu-sabu dan barang yang dibawa tersangka lainnya.

Tersangka seorang pria berinisial LS, (43)warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib,

“Ada masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali. Personil Sat narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover da kemudian LS berhasil ditangkap,” ujar Kasat Narkoba,Sabtu 20/6/2026.

BACA JUGA..  Honda Perkuat Budaya #cari_aman di Kalangan Pelajar Melalui Safety Riding Education For Senior High School

Petugas melakukan interogasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan barang bukti narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini proses pengembangan tetap dilakukan guna mengusut pemasok barang tersebut terhadap tersangka.( Wan)

BACA JUGA..  Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan

EDITOR : Putra