Pemkab Rutin Gelar Bimtek di Hotel Milik Keluarga Bupati Deli Serdang, Ini Respon KPK RI

oleh
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

POSMETRO MEDAN – Pemkab Deli Serdang rutin melakukan kegiatan bimtek yang menggelontorkan anggaran negara di hotel Brastagi Cottage di Kabupaten Karo diduga karena hotel tersebut milik keluarga bupati. Ini menjadi pergunjingan di masyarakat pasalnya Bupati selalu menggembar gembor kan sosialisasi terkait pemasukan daerah dan pemajuan ekonomi.

Terkait adanya praktek dugaan KKN dalam pelaksanaan Bimtek itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dikonfirmasi wartawan via seluler merespons terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang rutin menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau pertemuan sejenisnya di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo.

Respon itu diberikan KPK berkaitan dugaan Conflict of Interest (konflik kepentingan) Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan karena hotel tersebut diduga merupakan hotel milik keluarga Bupati Asri Ludin.

“KPK memandang bahwa prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

Dia menanggapi pemberitaan sebelumnya Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr. M. Taufiq Hidayah Tanjung meminta KPK turun tangan terkait Pemkab Deliserdang yang rutin menggelar kegiatan Bimtek atau pertemuan sejenisnya di Hotel Brastagi Cottage.

BACA JUGA..  Pejabat Deliserdang Pilih Pergi Ke Brastagi Cottage, Fraksi Gerindra Sebut Bupati Tak Serius Bahas Ranperda

Budi menegaskan, benturan kepentingan tidak selalu bermakna telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun demikian, kondisi tersebut merupakan salah satu risiko yang perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan kebijakan publik.

“Oleh karena itu, setiap pejabat publik perlu memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Budi mengakui, KPK secara konsisten mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan dan pengambilan kebijakan.

“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, monitoring, serta pengawasan kepada pemerintah daerah agar berbagai potensi risiko korupsi, termasuk yang berkaitan dengan benturan kepentingan, dapat dimitigasi sejak dini sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum,” Ucapnya.

Budi juga menyebut, dalam konteks informasi yang berkembang di ruang publik, KPK tentu mencermati setiap masukan dan perhatian masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, setiap dugaan tetap perlu didasarkan pada data, fakta, dan informasi yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA..  KPK Diminta Usut Bimtek Rutin ASN Pemkab Deli Serdang Di Berastagi Cotege

‘Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikannya melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Kata Budi, KPK meyakini bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena itu, mitigasi benturan kepentingan harus menjadi perhatian bersama seluruh penyelenggara negara demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang menanggapi Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr. M. Taufiq Hidayah Tanjung dan KPK berkaitan dugaan konflik kepentingan Bupati Deli Serdang Asri Ludin karena Pemkab Deliserdang rutin menggelar kegiatan di Berastagi Cotege. Sandra Dewi mengaku Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak pernah mengarahkan anak buahnya untuk memilih salah satu hotel.

BACA JUGA..  Sinergi UHC Pemkab Tapanuli Utara bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan ‎

“Kalau tanggapan saya itukan semua OPD, melaksanakan kegiatan itu sudah melalui perencanaan yang baik dan benar. Kemudian kalau mereka melaksanakannya dimana itu tidak ada campur tangan kita, itukan diserahkan kepada OPD masing-masing dan pak Bupati itu secara nyata tidak pernah mengarahkan,” katanya.

Sandra juga mempersilahkan menanyakan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengapa rutin membuat kegiatan di Berastagi Cotege.

“Kalau itu saya kurang tahu, nanti Abang boleh confirm ke masing-masing OPD itu dia. Tapi yang pasti tidak ada pengarahan dari Bupati atau dari siapapun untuk pergi misalnya ke hotel, pak Bupati tidak pernah menunjuk salah satu hotel untuk menjadi tempat kegiatan,”katanya.

Sandra menegaskan bahwa dirinya dirinya tidak mengetahui apakah Bupati Deliserdang memiliki saham atau tidak di Berastagi Cotege karena itu urusan pribadi. “Kalau itu kurang tau saya Bang, itukan pribadi Bang,”tegasnya.(Wan).

EDITOR : Putra