POSMETRO MEDAN – Pelajar SMK Negeri 2 Doloksanggul Kabupaten Humbahas berinisial TM (16) warga Pasaribu , yang duel dengan seorang pelajar SMA HKBP hingga tewas , divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (26/05/2026).
Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk didampingi Kasi Pidum Yuspita Indah boru Ginting mengatakan, majelis hakim memvonis TM bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primair.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan TM dengan pidana penjara 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Medan.
” Majelis hakim juga dalam putusannya , menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Yuspita, Rabu (10/06/2026) sore di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas.
Lebih lanjut disampaikan Yuspita, selanjutnya hakim juga memerintahkan anak tetap ditahan, dan membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara lima ribu rupiah.
Vonis ini, ternyata tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, atas putusan, terdakwa TM beserta jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.
Sebelumnya, Kasi Pidum menambahkan , pihaknya menuntut terdakwa penganiayaan TM , pelajar SMK Negeri 2 Doloksanggul ini lima tahun penjara.
Kasi Pidum menjelaskan, tuntutan tersebut karena TM bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban, sehingga menimbulkan penderitaan dan duka yang mendalam bagi keluarga anak korban.
Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa masih berstatus sebagai anak yang secara hukum masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan.
Sehingga, masih memiliki kesempatan yang luas untuk memperbaiki diri di masa yang akan datang sebagaimana semangat perlindungan anak dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, terdakwa TM belum pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa juga menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan dipersidangan sehingga mempermudah proses persidangan.
” TM juga bersikap sopan dalam pengadilan,” terang dia.
Seperti diketahui, pelajar SMK Negeri 2 ini menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tarutung karena berkelahi dengan seorang pelajar SMA HKBP berinisial BRS warga Sosorgonting di Tanah Lapang Merdeka Doloksanggul jalan Dr Ingwer Ludwing Nommensen Kelurahaan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul, pada 23 April 2026 lalu.
Dalam perkelahian itu, BRS yang merupakan lawan terdakwa siswa SMA HKBP meninggal dunia, pada (26/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di RS Efarina Siantar.
Perkelahian berawal dari terdakwa meminjam mancis kepada korban. Kendati, saat itu korban menolak permintaan terdakwa dan menanggapinya secara emosi dengan melontarkan kata-kata kasar.
“ dang adong mancis bujanginam (egak ada mancis bujanginam), lak so adong do sopanmu bujanginam (tidak ada sopan mu bujanginam), mandok lae pe soadong ho (bilang Lae pun kau egak ada),” kata korban.
Selanjutnya, terdakwa pun meninggalkan korban dengan kembali bersama temannya, dan mancis yang mau dipinjamkan akhirnya diberikan oleh teman korban.
Usai mancis dipakai, terdakwa kemudian mengembalikan mancis, namun saat terdakwa mengembalikan, korban tiba-tiba memaki terdakwa.
” Matami bujanginam (mata kau bujanginam), bilak hian ma sitaanmu (banyak kali lah gayamu),” ucap korban kepada pelaku.
Mendengar ucapan itu, terdakwa menghiraukan dan pergi kembali bersama temannya ke arah tribun sembari duduk ditangga pertama tribun tanah lapang merdeka, dan merokok serta bermain hp.
Lalu disekitar 15 menit, pelaku yang masih merokok dan bermain hp yang jarak antara mereka berdua sekitar 3 meter, pelaku pun hendak pulang dan berjalan menuju sepeda motornya.
Disaat pelaku hendak mengambil sepeda motornya, tiba-tiba korban menyampaikan kepada terdakwa , makian.
” matami bujanginam (matamu bujanginam), sahera naung pir hian doho (kayak sudah kuat kali kau), boa pangidoanmu (apa mau mu).
Mendengar itu, terdakwa menghampiri korban dengan mengatakan, ” kalau dame ayo, kalau mau main, ayo main. “ hodo tergantung hodo (kamu, tergantung kami), dame-dame ba molo maen ba maen (kalau mau main, main, kalau mau dame-dame,” ucap terdakwa.
Selanjutnya, korban pun berkata kepada terdakwa, menanyakan dia dimana sekolahnya. ” didia doho sikkola (dimana kau sekolah),”, lalu pelaku menjawab, ” par STM do au (orang STM aku).
Korban pun kemudian, mengatakan lagi kepada terdakwa dengan menantang. ” “ neng piga hamu disi, hutampung do (berapa orang kalian disitu, kutampung),”, lalu, pelaku merespon ketawa.
Selanjutnya, korban turun dari sepeda motornya sembari melepaskan tas rangselnya dan langsung memukul pelaku.
Selain itu, korban meninju dan menumbuk wajah terdakwa tepatnya bagian mulut dengan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan korban dalam posisi terkepal.
Dan, selanjutnya korban meninju dan menumbuk bagian kepala tepatnya pelipis mata pelaku dengan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan tangan terkepal.
Namun, tak berapa lama, terdakwa pun membalas dengan meninju atau menumbuk korban pada bagian rahang tepatnya bagian telinga sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan jari kelingking, jari manis, jari tengH dan ibu jadi terkepal, sedangkan jari telunjuknya setengah terkepal.
Kemudian, pelaku pada posisi tangan kanannya meninju dengan memukul bagian rahang ke bagian telinga kiri dari korban sebanyak satu kali.
Usai disitu, pelaku kemudian menendang korban dengan menggunakan kaki kanannya hingga mengakibatkan korban jatuh dan terkapar ke tanah.
Lalu, korban biarpun sudah keadaan terkapar dari samping kanan korban tepatnya bagian kepala melakukan penendangan, lalu pelaku mengangkat kako kanannya lalu menendang atau memijak telinga sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tumit kaki kanannya hingga sandal swalow berwarna hitam yang dipakai pelaku rusak.
Tidak hanya disitu saja, dalam adegan ini pelaku kemudian meninju dengan menumbuk bagian kening korban (korban masih dalam keadaan terkapar ditanah) sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Hingga mengakibatkan, daun telinga korban berdarah serta dari dalam, dan keadaan korban tidak berdaya , tidak bisa duduk hingga tidak bisa berdiri.
Melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku dalam adegannya selanjutnya menanyakan uang ke Lamhot Silitonga, dan Lamhot pun menjawab ada.ds












