POSMETRO MEDAN – Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, memastikan seorang pengedar sabu berinisial SL (37) ditangkap di Jalan Saonigeho KM 3, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (15/5/2026) pukul 22.30 WIB.
Dari tangan SL, polisi menyita 1 lembar plastik asoy warna putih, serta 2 plastik bening berisi total 1,12 gram sabu. Selain itu, diamankan pula tisu, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkapkan seluruh barang bukti adalah milik SL. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal, namun polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan narkotika lebih luas.
SL kini ditahan di Polres Nias Selatan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ekstrem: maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Dari pengakuan (SL), sabu diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal. Meski begitu, tim tetap mengembangkan kasus ini,” jelas Kapolres, Senin (18/5).
Kapolres menegaskan, penegakan hukum tegas terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat.
Editor: Oki Budiman












