Geng Curanmor Terbongkar, Pelaku 20 Tahun Ditangkap

oleh
Pelaku pencurian motor ditangkap petugas Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di wilayah Medan Kota. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku muda yang ternyata bukan pemain baru dalam jaringan curanmor.

Muhammad Riski (20) diringkus pada Sabtu dini hari (2/5/2026) di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan setelah polisi menerima informasi akurat terkait persembunyiannya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.

Kasus ini bermula dari laporan Masitah (51), warga Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motor saat menginap di kos anaknya di Jalan Air Bersih, Medan. Motor Honda Beat hitam tahun 2024 miliknya raib meski dalam kondisi terkunci stang. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta lebih luas: Riski tidak beraksi sendiri. Ia tergabung dalam kelompok pencuri bersama tiga rekannya—Rafiansyah, Rayan, dan Apoy—yang hingga kini masih buron. Motor curian dijual ke penadah di kawasan Tembung dengan harga jauh di bawah pasaran, hanya Rp4 juta. Dari transaksi itu, Riski mengantongi Rp1,5 juta yang dihabiskannya untuk membeli ponsel.

BACA JUGA..  Rinto M Simanjuntak Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Toba PAW 2024-2029

Lebih mengejutkan, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa sejak Januari hingga Maret 2026. Sejumlah titik di Medan menjadi sasaran, termasuk Jalan Jermal, kawasan Tembung, hingga Jalan AR Hakim. Targetnya beragam, mulai dari Honda Beat, Vario, hingga motor trail.

Penangkapan ini membuka indikasi kuat adanya jaringan curanmor yang lebih besar di wilayah tersebut. Polisi kini tidak hanya memburu tiga pelaku lain, tetapi juga penadah yang menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan ini.

BACA JUGA..  Sopir Ugal Ugalan, Truk Sampah Pemkab Deli Serdang Terguling

Riski kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, aparat terus mengembangkan kasus guna memutus jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.

Editor: Oki Budiman