POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali membongkar modus baru peredaran narkotika yang semakin berkamuflase di tengah masyarakat: cairan vape.
Dua pria asal Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berinisial YY (49) dan ASL (44), diciduk aparat saat berada di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu malam (29/4/2026). Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus beradaptasi dengan pola konsumsi generasi muda yang kian akrab dengan rokok elektrik.
Dari lokasi, polisi menyita 30 cartridge vape yang diduga kuat mengandung narkotika golongan II dengan berbagai varian rasa—mulai dari watermelon, cantaloupe, grape, hingga lychee—yang diduga sengaja dirancang untuk menyamarkan bahaya zat di dalamnya.
Kasat Narkoba Polres Karo, Jonny H Pardede, menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh petugas di lapangan.
“Saat penggeledahan dilakukan, puluhan cartridge tersebut ditemukan tanpa perlawanan dari kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (3/5).
Selain narkotika dalam bentuk vape, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas pelaku, termasuk kotak kemasan, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta ponsel Android yang diduga digunakan untuk komunikasi distribusi.
Kedua tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berlapis, termasuk Pasal 119 ayat (1) UU Narkotika serta ketentuan pidana dalam regulasi terbaru penyesuaian pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional, melainkan menyusup lewat inovasi yang menyasar gaya hidup modern.
Polres Karo menegaskan akan terus memperketat pengawasan, sembari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap modus baru yang menjadikan produk “tren” sebagai kedok peredaran barang haram.
Editor: Oki Budiman












