Mantu Tikami Mertua Saat Shalat Subuh

oleh
oleh
Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan 9 luka tikaman, sementara pelaku diciduk tiga hari pasca kejadian.

POSMETRO MEDAN – Reri Pardila alias AI (32) sungguh menantu kurang ajar. Dia tega menikami ibu mertuanya, Nurlan Pasaribu (46) saat shalat subuh hingga mengalami 9 tikaman

Upaya pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanvatu Selatan.

Kapolsek Torgamba, AKP.Sunipan Gurusinga S.H mengatakan, penganiayaan yang nyaris merengut nyawa Nurlan terjadi ada Selasa (28/4/2026) lalu sekitar pukul 05.15 WIB.

Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang secara diam-diam, sebelum melancarkan serangan. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban yang masih sadar sempat meminta pertolongan warga sekitar.

Salah seorang saksi yang mendengar teriakan, segera mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga kemudian mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Kasus ini menjadi prioritas. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran intensif, setelah diketahui pelaku melarikan diri ke luar daerah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berpindah lokasi dari wilayah Rantauprapat hingga menuju Provinsi Riau.

Upaya pengejaran dilakukan secara berkelanjutan dengan koordinasi lintas wilayah. Pelaku sempat terdeteksi di beberapa titik, termasuk di wilayah Rokan Hilir dan Pekanbaru, sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru. Saat itu, pelaku diduga hendak melarikan diri ke Sumatera Barat melalui jalur transportasi darat.

BACA JUGA..  Pembunuhan di Areal Kebun PT Socfindo, Lengan dan Kepala Korban Dibacok

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati jika unsur terpenuhi.

Kapolsek menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan,” tegasnya.(bbs)