Warga Geruduk Kantor Bupati, Minta Kades Penungkiren Dipecat

oleh
Warga Desa Panungkiren Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (23/4/2026).

POSMETRO MEDAN – Ratusan warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang menggeruduk Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang dan mendesak Bupati Asri Ludin Tambunan memecat Kepala Desa Panungkiren karena dianggap sudah banyak melakukan pelanggaran.

Pantauan, Kamis(23/4/2026) sekitar Pukul 10.00 wib, ratusan warga ini tiba mengendarai truk, sepeda motor dan mobil pick up dan langsung merapat ke depan pintu gerbang keluar Kantor Bupati yang sudah dijaga pihak Satpol PP dan Kepolisian Polresta Deli Serdang.

Informasi dihimpun, aksi demo dilakukan oleh warga Dusun I, Dusun II dan Dusun III Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir yang di Komandoi Dedi Iskandar Barus. Warga mengusung spanduk tuntutan dan melakukan orasi.

BACA JUGA..  AHDC 2026 Regional Sumut Tuntas Digelar, Sajikan Adu Kencang Penuh Aksi di Medan

Massa mendesak Bupati segera memecat Kepala Desa Madan Tarigan yang menjabat saat ini,massa menuntut agar Madan Tarigan bertanggung jawab atas kejadian terbakarnya Kantor Kepala Desa Penungkiren pada tanggal 3 Maret 2025 lalu yang mengakibatkan banyak arsip desa hilang karena hangus terbakar, termasuk surat tanah wakaf milik warga Dusun I, warga menduga ada yang janggal dengan peristiwa itu.

Warga juga merasa keberatan dikarenakan fasilitas umum di Dusun Satu berupa jambur digunakan sebagai Kantor Desa saat ini hingga mengakibatkan kegiatan masyarakat seperti pesta dan kegiatan sosial lainnya tak bisa lagi mempergunakan Jambur .

Barus mengatakan persoalan lain juga, kurang transparannya penggunaan dana desa, sehingga pembangunan infrastruktur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat umum.

BACA JUGA..  Gedung Pelepasan Jemaah Haji di Asrama Haji Medan Kupak Kapik

Masyarakat juga menyoroti penyalahgunaan wewenang pejabat desa dalam menjalankan pemerintahan di desa seperti saat proses pembentukan badan-badan desa lebih mengutamakan keluarga, kerabat, atau kroni, menghilangkan salah satu aset di Dusun Satu secara sepihak, (menebang pohon asam gelugur yang berada di atas tanah wakaf tanpa musyawarah dengan warga), memanipulasi tanda tangan daftar hadir Musyawarah Desa (Musdes) di jadikan sebagai persetujuan berita acara kesepakatan bersama.

Selain itu, adanya upaya mempersulit segala urusan administrasi, khususnya surat-menyurat yang dilakukan oleh pemerintah desa, mengintimidasi masyarakat dengan melaporkan 6 orang warga, karena tidak sepakat dengan program nya membangun proyek KMP dilahan tanah wakaf.

Konflik lahan tanah wakaf dijadikan tempat awal pembangunan gedung Koperasi merah putih berujung ribut dan Kepala Desa membuat pelaporan terhadap enam orang warga dianggap provokator dan penghalang pembangunan ke Polsek Talun Kenas. Mendengar enam warga dipanggil Polsek untuk diperiksa terkait protes penggunaan lahan tanah wakaf untuk KMP, warga lain ngamuk dan menggeruduk kantor Polsek Talun Kenas. Hingga diselesaikan secara musyawarah dan pembangunan KMP di lahan wakaf dibatalkan.

BACA JUGA..  Indako Perkuat Standar Kerja Industri di UKK TBSM Langkat

Warga juga mengeluhkan tidak tersedianya layanan Publik terhitung dari tanggal 08 April 2026 sampai dengan saat ini dikarenakan pemerintah Desa (Kepala Desa) tidak berada di kantor Desa.

” Ini merupakan aksi murni dari kesepakatan berujung kemarahan warga terhadap Pemerintah Desa Penungkiren hingga mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi dan memecat Kepala Desa,” pungkasnya ( Wan)

EDITOR : Putra