POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali menorehkan hasil dalam perang melawan narkotika. Seorang pria muda berinisial MFA (24) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan perkebunan Desa Membangmuda, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di jalur sepi area palang perkebunan, lokasi yang kerap disinyalir menjadi jalur peredaran gelap narkoba. Saat digerebek, MFA tidak sendiri—ia tengah berboncengan dengan seorang rekannya. Namun situasi berubah cepat ketika petugas melakukan penyergapan.
Rekan pelaku berhasil melarikan diri ke dalam areal perkebunan kelapa sawit meski sempat dikejar, sementara MFA tak sempat menghindar dan langsung diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BK 5674 VCF turut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menindak jaringan narkotika di wilayah hukum Kualuh Hulu.
“Pelaku diamankan saat berada di lokasi bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MFA mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria tak dikenal di wilayah Aekkanopan, yang kini masih dalam penyelidikan aparat.
Saat ini MFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lain dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan.
Editor: Oki Budiman












