POSMETRO MEDAN – Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Deli Serdang tak mampu menemukan dan menindak Pabrik yang membuang limbah di Sungai Belumei, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa hingga air sungai menghitam.
Padahal, perubahan air sungai menjadi menghitam itu sudah terjadi beberapa kali, namun pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang seakan menutupi kebenaran agar masyarakat yang menggunakan air sungai untuk sehari hari tidak resah.
Informasi dihimpun, Senin(20/4/2026) menyebutkan masyarakat Desa Dalu sepuluh A dan B serta Desa Tumpatan Nibung hingga kini masih berharap agar Pemkab Deli Serdang serius melakukan penindakan tegas pada Pabrik pabrik di hulu sungai khususnya sepanjang aliran sungai Belumai dari desa Dalu Sepuluh A hingga Desa Dagang Kelambir yang kerap membuang limbah ke sungai.
” Pembuang limbah itu sudah beberapa kali terjadi di sungai mengakibatkan air sungai menghitam, kita masyarakat dihilir ini minta Pemkab tegas pada pabrik yang membuang limbah ke sungai, bukan pencitraan yang perlu tapi tindakan jangan sampai terulang lagi,” ujar Jun Rahmat warga Desa Dalu Sepuluh B.
Jun Rahmat menerangkan, limbah pabrik itu kemungkinan dibuang pada malam hari atau biasanya pada saat sungai sedikit banjir.
Sungai Belumai di Kecamatan Tanjung Morawa memang potensi digunakan banyak pabrik sejaklama membantu operasional maupun tempat pembuangan limbah industri. Saat ini sejumlah pabrik masih beroperasi di sepanjang sungai itu di antaranya, PT Samawood pabrik kayu, PT Tanjung Timber Indonesia ( TTI) pabrik kayu, Pabrik Tepung beras, PT MDI( pabrik pembuatan cetakan sarung tangan), PT Sritex serta PT Evergreen ( pabrik kertas karton).
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Rio Laka Dewa mengaku pihaknya sudah melakukan penyelidikan, pengambilan sampel dan penelusuran namun belum menemukan pihak yang melakukan pelanggaran.
“Belum menemukan pihak yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Putra












