Penggajian 2.341 Guru P3K PW Wajib Dilakukan Pemkab Deli Serdang, Ini Tanggapan Ombudsman

oleh
Kepala Ombudsman Sumut Herdensi bersama Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri saat kegiatan di Kabupaten Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN -Penggajian 2.341 Guru P3K PW Wajib Dilakukan Pemkab Deli Serdang, Ini Tanggapan Ombudsman – Terkait 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Deli Serdang tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi S.Sos., M.SP, menyebut tidak adanya gaji guru PPPK PW merupakan pelanggaran. Sehingga Pemkab Deli Serdang wajib membayar penggajian 2.341 guru PPPK PW tersebut melalui APBD Deli Serdang.

“Penggajian tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia,” katanya, Minggu(12/4/2026).

Ucap Herdensi, pada poin tiga (3) dijelaskan, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk
kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sebagai berikut: 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.

BACA JUGA..  Sambut HUT Ke-64 Korem 022/PT, Kodim 0204/DS Sumbang 82 Kantong Darah ke PMI

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Pada diktum kesembilan belas dijelaskan, PPPK Paruh Waktu diberi upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimun yang berlaku di suatu wilayah. Pada diktum kedua puluh juga dijelaskan, sumber pendanaan untuk upah sebagaimana yang dimaksud pada diktum Kesembilan Belas dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan keputusan tersebut Herdensi menjelaskan, dimana ada penjabaran bahwa Pegawai Dengan Perjanjian Kerja ada dua kategori. Pertama yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan kedua Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).

“Nah pada aspek penggajian ini juga berbeda kalau PPPK Penuh Waktu itu penggajiannya dengan mengunakan anggaran belanja pegawai. Sedangkan PPPK Paruh Waktu itu anggarannya berasal belanja barang dan jasa. Kedua-duanya bersumber dari APBD,” jelasnya.

BACA JUGA..  Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 Sumut Perkuat Kompetensi Insan Layanan Unggul

Herdensi juga menegaskan, karena PPPK Paruh Waktu ini sudah direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk dan atas nama Undang-undang dan setingkat dibawahnya maka penggajian itu harus dilakukan.

“Jadi perinsipnya begini orang sudah bekerja tapi gajinya tidak ada, itu namanya pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap pekerja termasuk pekerja dengan perjanjian kerja dengan negara kan, gitu,” ungkapnya.

Lalu Herdensi juga mengingatkan kepada Pemerintah yang ketika misalnya salah satu perusahaan di daerah tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai ketentuan yang ditetapkan dapat menuntut perusahaan tersebut, tapi ketika hal itu dilakukan Pemerintah terkesan tidak tahu ataupun tidak mau tahu.

“Jangan kemudian kita ini kadang-kadang menuntut misalnya perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan ditetapkan Pemerintah, tetapi kemudian orang yang bekerja dengan pemerintah tidak digaji sesuai dengan amanat undang-undang,” sebutnya.

Diketahui kebijakan Pemkab Deli Serdang saat ini memperlakukan PPPK Paruh Waktu berbeda di instansi OPD lainnya mendapatkan gaji, bahkan staf di Dinas Pendidikan tersebut juga mendapat gaji, sementara dengan guru PPPK Paruh Waktu tidak. Hal ini membuat Herdensi mengingatkan pejabat di Pemkab Deli Serdang tidak boleh berlaku diskriminatif.

BACA JUGA..  Sopir Mobil MBG di Sergai Ugal-ugalan, Ompreng Berserak di Bahu Jalan

“Pada prinsipnya bahwa negara itu tidak boleh bersifat diskriminatif. Jadi kalau satu sektor mendapat gaji kenapa sektor yang lain tidak mendapat gaji,” terangnya.

Herdensi pun menyebut, karena persoalan pengajian guru PPPK Paruh Waktu ini langsung dengan pelayanan wajib Pemerintah Daerah, dalam sektor pendidikan,
maka harus ada solusi kongrit dilakukan agar pelayanan publik khususnya bidang pendidikan ini tidak terganggu.

“Ya kalau kita berharap ada solusilah dari Pemerintah Daerah, inikan soal orang sudah bekerja dengan baik semestinya ada reward (hadiah) atas pekerjaan, apalagi sebenarnya walaupun belum mengatur secara spesifik, peraturan itukan sudah menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu inikan berasal dari belanja barang dan jasa APBD,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra