example bannerexample bannerexample banner

Cemburu Lihat Mantan Istri Bersama Pria Lain, Pria di Binjai Aniaya Korban

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan personel Polsek Sei Bingai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial N (26).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Binjai Mirzal Maulana melalui Kasi Humas Junaidi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat mantan istrinya berboncengan dengan pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli pelaku.

BACA JUGA..  Turut Sambut Semangat Kebangkitan Tapteng, Honda Hidupkan Asa Vokasi Lewat Seminar Teknologi di SMKN 1 Lumut
example banner

“Kejadian bermula ketika pelaku melihat korban bersama laki-laki lain sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan,” ujar Junaidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah perumahan kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

BACA JUGA..  Satpol PP Diminta Tata Keberadaan Pedagang Angkringan di Medan Petisah
example bannerexample banner

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan kembali melakukan pemukulan menggunakan kedua tangannya sebelum meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Sei Bingai Endramawan Sitepu bersama personel langsung turun ke tempat kejadian perkara serta membawa korban ke Rumah Sakit Dr. Joelham Binjai guna mendapatkan penanganan medis.

“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Binjai Selatan,” kata Junaidi.

BACA JUGA..  Kalapas Binjai Perkuat Komitmen Zero Halinar dan Buka Ruang Aspirasi Binaan

Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan karena dapat berujung pada proses hukum pidana.(dyka.p)

EDITOR : Putra